Apa maksud dari lartas? Saat Anda ingin mengirim barang ke luar negeri, dan barang yang ingin anda kirim beragam jenisnya, pastikan untuk mendata setiap barang yang ada di dalam paket anda sebelum di packing rapi. Hal ini bertujuan agar saat proses pengecekan di custom negara tujuan bisa diproses dengan cepat.
Namun jangan sekali-kali menyelipkan barang yang memang dilarang masuk di negara tujuan karena akan berdampak pada paket anda yang mana paket akan dikembalikan ke negara asal atau barang tersebut dihancurkan. Biasanya barang tersebut adalah barang LARTAS. Lalu, apa itu LARTAS.
Definisi Lartas
Barang LARTAS adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. Untuk barang yang dilarang, sudah tentu barang tersebut adalah barang yang dilarang dalam undang-undang pemerintah seperti senjata api, obat-obatan terlarang, hewan yang dilindungi dan barang palsu. Dan untuk barang yang dibatasi ekspornya biasanya mengacu pada barang khusus seperti kosmetik, obat-obatan dan herbal (khusus untuk pengiriman via udara).
Untuk instansi terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan adalah :
- Kementerian Perdagangan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Kementerian Kesehatan
- DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Bank Indonesia
- Kementerian Kehutanan
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
- POLRI
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian ESDM
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Budaya dan Pariwisata
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Mabes TNI
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
Untuk pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Adapun tugas DJBC adalah melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak yang artinya barang tersebut masih dalam kategori abu-abu.

Menurut DJBC, yang termasuk komoditas LARTAS adalah :
- BAHAN GALIAN GOL C
- KAYU
- PRODUK PETERNAKAN
- BATU MULIA
- KOMODITI WAJIB L/C
- PUPUK
- BERAS
- KOPI
- ROTAN
- CAGAR BUDAYA
- LOGAM MULIA
- SISA/SKRAP
- CITES
- MIGAS
- TAMBANG BATUAN
- INTAN KASAR
- PP TERTENTU
- TAMBANG MINERAL BUKAN LOGAM
- INTI KELAPA SAWIT
- PREKURSOR NON FARMASI
- TAMBANG MINERAL LOGAM
- KARET
- PRODUK PERIKANAN
- TIMAH
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai ekspor, dan harga kirim barang ke luar negeri, anda bisa chat langsung ke CS kami lewat Whatsapp DI SINI.

