You are currently viewing Apa Itu SRP (Surat Registraasi Pabean)?

Apa Itu SRP (Surat Registraasi Pabean)?

  • Post published:
  • Post category:Lainnya

Surat Registrasi Pabean (SRP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh kantor pabean atau otoritas pabean untuk mendaftarkan suatu perusahaan sebagai eksportir atau importir tercatat oleh negara. Dokumen ini berperan penting dalam mengatur dan mendukung kegiatan bisnis internasional dengan mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam ekspor dan impor.

Pertama, surat pendaftaran di bea cukai memberikan suatu pengakuan kepada perusahaan atau perseorangan sebagai penyelenggara pasar internasional yang sah  di mata otoritas bea cukai. Dokumen ini memuat informasi rinci tentang perusahaan, seperti nama lengkap, alamat, nomor pokok wajib pajak, dan informasi terkait lainnya. Pemberian nomor registrasi pabean memungkinkan untuk mengidentifikasi dan memantau kegiatan usaha pelaku ekonomi.

Salah satu fungsi utama SRP adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan yang ada. Dokumen pendaftaran bea cukai membantu bisnis atau individu untuk memahami dan mematuhi peraturan tersebut. Hal ini mencakup ketentuan terkait tata cara ekspor dan impor, tarif, bea masuk, dan peraturan terkait lainnya.

Dengan memiliki SRP, pelaku ekonomi dapat memproses dokumen kepabeanan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ekspor dan impor. Surat ini mungkin penting ketika kita ingin memproses dokumen ekspor seperti Surat Keterangan Asal (SKA), invoice, packing list, dll. Selain itu, pihak berwenang dapat meminta dokumen pabean selama pemeriksaan dan pengendalian barang di pabean.

SRP juga dapat memberikan akses ke beberapa fasilitas tertentu yang dikeluarkan oleh bea cukai. Beberapa negara menawarkan insentif atau fasilitas tertentu kepada eksportir atau importir terdaftar, seperti pemrosesan yang lebih cepat atau layanan impor yang lebih mudah. Oleh karena itu, memiliki dokumen registrasi kepabeanan dapat membuka akses terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Pendaftaran SRP

Untuk pembuatan Surat Registrasi Pabean, Bea Cukai memiliki fasilitas online untuk memudahkan pengusaha atau perseorangan bisa mengajukan SRP lewat online. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Registrasi Kepabeanan dapat diajukan secara elektronik pada 2 (dua)
    laman website yaitu www.beacukai.go.id atau www.insw.go.id.
  2. NPWP digunakan sebagai single identity Pengguna Jasa sebagai bentuk implementasi
    atas integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai
  3. Pengguna Jasa yang akan melakukan Registrasi Kepabeanan harus memperoleh
    Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid.
  4. Pengguna Jasa tidak perlu mengisikan data dan melampirkan dokumen pada Form Isian
    Registrasi Kepabeanan dalam hal data terkait Pengguna Jasa telah terdapat pada sistem
    administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau adanya kesepakatan pertukaran data
    dengan instansi terkait.
  5. Pengguna Jasa dapat megajukan permohonan Registrasi Kepabeanan lebih dari 1 (satu)
    jenis kegiatan kepabeanan.
  6. Gunakan browser Mozilla Firefox terbaru untuk menggunakan Sistem Aplikasi Registrasi
    Kepabeanan.
  7. Siapkan seluruh dokumen, baik dokumen wajib maupun tambahan, masing-masing
    dalam format PDF dan berukuran maksimal 2 MB untuk setiap file-nya. Pastikan masingmasing file telah memuat dokumen secara lengkap (jika dokumen multi-halaman) dan
    jelas (dokumen dapat terbaca dan foto yang terdapat pada dokumen harus jelas).
  8. Selalu gunakan huruf kapital dalam pengisian formulir Registrasi Kepabeanan.
  9. Pastikan seluruh dokumen yang dilampirkan pada Sistem Aplikasi Registrasi
    Kepabeanan masih berlaku.
  10. Khusus untuk Surat Pernyataan Registrasi Kepabeanan wajib dilampirkan sesuai format
    yang telah ditentukan mengacu pada Lampiran II Perdirjen BC No. PER-04/BC/2017
    tanggal 14 Februari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
  11. Bagi Pengguna Jasa Kepabeanan yang sebelumnya telah memiliki user pada portal
    pengguna jasa Bea dan Cukai, tidak perlu melakukan registrasi ulang pada Sistem
    Aplikasi Registrasi Kepabeanan di portal INSW. Pengguna Jasa Kepabeanan cukup
    memilih “Click Here” pada pertanyaan Login as Customs Account di pojok kanan bawah
    Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan di Portal INSW sesuai pada tampilan berikut :
SRP online
Tampilan awal Sistem Alikasi Registrasi Kepabeanan di Portal INSW

Leave a Reply