Pada bulan april 2023, Uni Eropa menyetujui larangan impor hasil deforestasi dari negara manapun. Perusahaan yang menjual produk hewani atau nabati di Uni Eropa akan diminta untuk membuat pernyataan uji tuntas dan informasi ferivikasi yang menunjukkan bahwa produk mereka tidak ditanam di lahan yang mengalami deforestasi setelah tahun 2020, atau akan menghadapi hukuman berat.
Undang-undang ini bertujuan untuk menghilangkan praktik deforestasi dari rantai pasokan berbagai produk yang dijual setiap hari di Eropa. Produk-produk tersebut meliputi kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, coklat, kopi, karet, batu bara dan barang-barang manufaktur seperti kulit, coklat dan furnitur.
Tentang Deforestasi
Deforestasi adalah proses yang mengacu pada penebangan hutan secara terus menerus di seluruh dunia. Hal ini terjadi ketika pepohonan dan vegetasi hutan ditebang atau dibakar untuk membuka lahan baru, seperti tanaman pangan, pertanian, perkotaan, dan industri. Situasi ini menyebabkan berkurangnya luas hutan secara drastis dan hilangnya banyak spesies tumbuhan dan hewan, sehingga mengancam keanekaragaman hayati dan keseimbangan lingkungan.
Dampak deforestasi sangat luas dan mencakup perubahan iklim, hilangnya jasa ekosistem, dan kerusakan sumber daya air. Salah satu dampak yang paling penting adalah peningkatan karbon dioksida yang masuk ke atmosfer, dan penurunan kemampuan hutan dalam menyerap karbon. Akar pohon yang mati dan tumpukan kayu yang membusuk melepaskan karbon yang tersimpan selama bertahun-tahun, sehingga berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global. Selain itu, penggundulan hutan menyebabkan erosi tanah, banjir dan hilangnya kesuburan, sehingga mempengaruhi pertanian dan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada lingkungan hutan. Solusi utamanya mencakup praktik kehutanan berkelanjutan, reklamasi lahan, dan upaya perlindungan hutan intensif untuk mengatasi ancaman yang merusak pohon.

Negara Terdampak Undang-Undang Uni Eropa
Undang-undang tersebut sendiri tidak menargetkan negara mana pun, namun oposisi mulai bermunculan dari kelompok-kelompok berpengaruh. Indonesia dan Malaysia, eksportir minyak sawit terbesar di dunia, menuduh Uni Eropa membatasi perdagangan minyak sawit mereka. Uni Eropa merupakan importir minyak sawit terbesar ketiga di dunia.
Malaysia telah mengatakan bahwa mereka akan berhenti mengekspor minyak sawit ke Uni Eropa sebagai tanggapan terhadap undang-undang tersebut, sementara produsen minyak sawit telah memperingatkan bahwa mereka tidak akan dapat mematuhi persyaratannya untuk menunjukkan di mana produk diproduksi menggunakan data geolokasi.
Parlemen Uni Eropa menyetujui aturan tersebut, yang disetujui oleh perundingan UE tahun lalu. Undang-undang tersebut memerlukan persetujuan pemerintah dari negara-negara Uni Eropa sebelum diberlakukan. Setelah itu, usaha besar punya waktu 18 bulan untuk bertindak, dan usaha kecil punya waktu 24 bulan.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga 4% dari omset perusahaan di negara-negara Uni Eropa. Negara-negara Uni Eropa akan memantau kepatuhan terhadap hukum.
Maka dari itu, hingga kini eropa masih belum bisa menerima kiriman barang dari luar negeri dari hasil hewani seperti susu, daging, telur, kulit/ kulit olahan, wol, minyak ikan, madu dan kerajinan tangan yang terbuat dari hewan.
Untuk konsultasi mengenai pengiriman luar negeri, atau mengetahui harga kirim barang ke luar negeri, anda bisa chat CS kami lewat Whatsapp DI SINI.

