You are currently viewing Larangan Kirim Barang Via Ekspedisi

Larangan Kirim Barang Via Ekspedisi

  • Post published:
  • Post category:Lainnya

kegiatan pengiriman barang atau ekspedisi paket sudah menjadi rutinitas harian di dalam perusahaan maupun pribadi. Kegiatan ini pasti terjadi setiap hari dalam kehidupan masyarakat saat ini. Meskipun pengiriman barang sudah sering dilakukan oleh tiap orang, namun mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa tidak semua barang bisa terkirim melalui jasa pengiriman. Jadi jangan sampai membuang tenaga dan uang karena tak mengetahui bahwa ada barang yang tak bisa terkirim. Bahkan tak jarang pula ada yang sengaja mengirimkan barang yang sudah jelas dan menuai larangan namun mengakuinya sebagai jenis barang yang boleh dikirim. Ada juga beberapa orang pun bisa menyelipkan barang yang dilarang di antara barang lain yang bisa dikirim.

barang yang dilarang di ekspedisi

Peraturan jenis barang yang tidak bisa dikirim via ekspedisi

Di Indonesia sendiri telah terdapat peraturan yang mengatur regulasi pengiriman barang. Peraturan mengenai pengiriman barang/paket telah tertera pada UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Dalam undang-undang yang mengatur tentang pos ini berbicara mengenai larangan barang yang terkirim karena menimbulkan potensi bahaya. Barang-barang tersebut sendiri disebut dengan istilah “Dangerous Goods”. 

“Dangerous goods” (barang berbahaya) adalah istilah yang digunakan untuk barang atau bahan yang memiliki sifat atau karakteristik yang bisa menimbulkan bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, atau properti jika tidak ditangani dengan benar. Barang berbahaya ini biasanya dikelompokkan berdasarkan jenis bahaya yang mereka miliki, juga pengaturan dan standar internasional telah ditetapkan untuk mengatur pengiriman dan penanganan barang-barang berbahaya.

UU No. 38 Tahun 2009 ini secara tegas menyatakan bahwa pengguna layanan pos telah melarang untuk mengirim barang/paket yang bisa membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan atau keselamatan orang. Layanan pos  dalam undang-undang tersebut sendiri mencakup layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan serta layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Secara umum, layanan pos sendiri telah menjadi beberapa kelompok sebagai dokumen atau surat dan juga paket. 

Barang-barang ini meliputi Narkotika Psikotropika, Barang mudah terbakar, barang yang melanggar kesusilaan, dan pencemaran lingkungan.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai ekspor, dan harga kirim barang ke luar negeri, anda bisa chat langsung ke CS kami lewat Whatsapp DI SINI.

Leave a Reply