You are currently viewing Larangan Kirim Barang Hasil Deforestasi

Larangan Kirim Barang Hasil Deforestasi

  • Post published:
  • Post category:Lainnya

Kiriman barang hasi deforestasi ke Eropa bukan tanpa alasan. Beberapa alasan di balik larangan ini mungkin berhubungan dengan kekhawatiran terhadap keberlanjutan lingkungan, pelestarian hutan, dan kerusakan alam. Uni Eropa, sebagai contoh, telah sepakat untuk mengurangi dampak lingkungan dan mendukung praktik-praktik berkelanjutan dalam kebijakan dalam perdagangan.

Peraturan Uni Eropa yang menjadi perintis tentang rantai pasokan bebas deforestasi, yang merupakan kunci utama dalam memerangi perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati, mulai berlaku. Peraturan ini merupakan cerminan dari keinginan warga Eropa untuk tidak lagi mendorong deforestasi global melalui konsumsi mereka. Setelah diterapkan, undang-undang baru ini akan memastikan bahwa sejumlah barang penting yang diekspor atau ditempatkan di pasar Uni Eropa harus bebas dari deforestasi, dan dengan demikian tidak lagi berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan di Uni Eropa dan tempat lain di dunia.

Produk Hasil Deforestasi

hasil deforestasi
kelapa sawit termasuk hasil deforestasi

Perusahaan yang mengirim barang ke eropa harus mengonfirmasi bahwa produk tersebut telah diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi atau degradasi hutan, termasuk hutan primer, setelah tanggal 31 Desember 2020. Meskipun tidak ada negara atau komoditas yang akan dilarang, semua perusahaan tersebut harus melakukan uji tuntas yang ketat jika mereka mengekspor atau menempatkan di pasar Uni Eropa seperti produk minyak kelapa sawit, sapi, kedelai, kopi, kakao, kayu, dan karet, serta produk turunannya seperti daging sapi, mebel, atau cokelat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan tersebut setelah peraturan tersebut mulai berlaku dalam waktu 18 bulan. Daftar komoditas yang tercakup akan ditinjau dan diperbaharui secara berkala, dengan mempertimbangkan data-data baru seperti perubahan pola deforestasi.

Perusahaan juga harus memverifikasi bahwa produk-produk tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat produksinya. Karena Uni Eropa adalah ekonomi dan konsumen utama dari komoditas dan produk yang telah disebutkan tadi, langkah ini – di samping langkah-langkah yang diambil di banyak negara produsen – akan membantu menghentikan sebagian besar deforestasi dan degradasi hutan global, yang pada gilirannya akan mengurangi emisi gas rumah kaca dan hilangnya keanekaragaman hayati. Peraturan baru ini juga membantu mengamankan mata pencaharian jutaan orang, termasuk masyarakat pedalaman dan komunitas lokal di seluruh dunia, yang sangat bergantung pada ekosistem hutan.

Perlu diperhatikan juga, Untuk produk yang walaupun tidak dari hasil deforestasi, namun jika ada kemasan yang bergambara hasil deforestasi (contoh, mie instant yang kemasannya terdapat gambar daging ayam) produk tersebut akan tertahan di bea cukai di Uni Eropa. Maka dari itu, sebisa mungkin hindari produk yang berhubungan dengan barang hasil deforestasi.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai ekspor, dan harga kirim barang ke luar negeri, anda bisa chat langsung ke CS kami lewat Whatsapp DI SINI.

Leave a Reply