Surat Registrasi Pabean (SRP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dokumen ini penting dalam kegiatan ekspor dan impor. Jenis akses kepabeanan bisa meliputi eksportir, importir, pengusaha dalam free trade zone (FTZ) dan pengusaha jasa titipan (PJT). Pengaju juga bisa mendaftarkan untuk mengajukan lebih dari satu jenis akses.
Setiap pengguna jasa, baik itu eksportir, importir dan yang lainnya yang ingin berhubungan dengan DJBC wajib memiliki akses kepabeanan. Pengguna jasa yang telah memiliki akses kepabeanan disebut pengguna jasa pabean.
Pentingnya SRP
Surat Registrasi Pabean (SRP) diterbitkan kepada perusahaan atau perseorangan yang terlibat dalam kegiatan kepabeanan. Ini termasuk informasi seperti nama perusahaan, alamat, nomor identifikasi bea cukai dan rincian lainnya yang diperlukan untuk mengidentifikasi perusahaan.
Banyak negara mengharuskan perusahaan atau individu yang terlibat dalam ekspor dan impor untuk mendapatkan dokumen pendaftaran bea cukai. Ini merupakan persyaratan hukum yang memastikan bahwa perantara bea cukai beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan.
Dokumen pendaftaran pabean memungkinkan petugas bea cukai untuk memeriksa dan mengawasi bea masuk. Hal ini membantu mencegah perdagangan ilegal, memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan dan bea cukai, serta menjaga keamanan nasional.
Dokumen registrasi pabean diperlukan untuk mengakses fasilitas perdagangan internasional seperti pelabuhan, bandara dan fasilitas bea cukai lainnya. Tanpa surat ini, perusahaan atau perseorangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan impor dan ekspor.
Cara registrasi kepabeanan

Dibawah ini adalah cara registrasi kepabeanan menurut PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-04/BC/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN:
- Permohonan Registrasi Kepabeanan dapat diajukan secara elektronik pada 2 (dua) laman website yaitu www.beacukai.go.id atau www.insw.go.id.
- NPWP digunakan sebagai single identity Pengguna Jasa sebagai bentuk implementasi
atas integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai - Pengguna Jasa yang akan melakukan Registrasi Kepabeanan harus memperoleh
Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid. - Pengguna Jasa tidak perlu mengisikan data dan melampirkan dokumen pada Form Isian
Registrasi Kepabeanan dalam hal data terkait Pengguna Jasa telah terdapat pada sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau adanya kesepakatan pertukaran data
dengan instansi terkait. - Pengguna Jasa dapat megajukan permohonan Registrasi Kepabeanan lebih dari 1 (satu)
jenis kegiatan kepabeanan. - Gunakan browser Mozilla Firefox terbaru untuk menggunakan Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan. - Siapkan seluruh dokumen, baik dokumen wajib maupun tambahan, masing-masing
dalam format PDF dan berukuran maksimal 2 MB untuk setiap file-nya. Pastikan masingmasing file telah memuat dokumen secara lengkap (jika dokumen multi-halaman) dan
jelas (dokumen dapat terbaca dan foto yang terdapat pada dokumen harus jelas). - Selalu gunakan huruf kapital dalam pengisian formulir Registrasi Kepabeanan.
- Pastikan seluruh dokumen yang dilampirkan pada Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan masih berlaku. - Khusus untuk Surat Pernyataan Registrasi Kepabeanan wajib dilampirkan sesuai format
yang telah ditentukan mengacu pada Lampiran II Perdirjen BC No. PER-04/BC/2017
tanggal 14 Februari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan. - Bagi Pengguna Jasa Kepabeanan yang sebelumnya telah memiliki user pada portal
pengguna jasa Bea dan Cukai, tidak perlu melakukan registrasi ulang pada Sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan di portal INSW
Untuk dokumen tambahan, anda bisa mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan yang terdaftar di list dibawah ini:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Izin Usaha Industri(IUI) / Izin Usaha Tetap (IUT)
- NPWP pabrik/ gudang/ perkebunan/ peternakan/ cabang/ lain-lain
- Dokumen penguasaan pabrik/ gudang/ perkebunan/ peternakan/ cabang/ lain-lain
(Sertifikat Hak milik/Sertifikat HGB/Perjanjian Sewa/Perjanjian Hak Pakai) - Bagan struktur organisasi
- Neraca keuangan dan laporan laba rugi
- Laporan audit Akuntan Publik, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai - Surat Keputusan Fasilitas Kepabeanan
- Sertifikat ISO
- Sertifikat Ahli Kepabeanan (selain PPJK dan PJT)
- Bukti keanggotaan asosiasi usaha
- Bukti kepemilikan sarana pengangkut
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai ekspor, dan harga kirim barang ke luar negeri, anda bisa chat langsung ke CS kami lewat Whatsapp DI SINI.

